INSPKalteng - Buntok - Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah lakukan Sosialisasi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi di Pemkab Barito Selatan dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat desa serta membangun budaya anti korupsi di masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula DINSOSPMD Kabupaten Barito Selatan, Senin (09/09/2024), dibuka oleh Kepala Bidang PMDes Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DINSOSPMD) Kabupaten Barito Selatan Juharnita, Auditor Madya Inspektorat Prov. Kalteng, Hensli Kamiar beserta Tim Inspektorat Prov. Kalteng, dan diikuti oleh 44 orang peserta yang terdiri dari Perwakilan Inspektorat, Kabag Hukum Setda Kabupaten Barito Selatan, Perwakilan Camat Dusun Selatan, Perwakilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari 10 desa yang ada di Kabupaten Barito Selatan yaitu Desa Kalahien, Desa Danau Sadar, Desa Sababilah, Desa Baru, Desa Bipak Kali, Desa Tamparak Layung, Desa Babai, Desa Sanggu, Desa Tabak Kanilan, dan Desa Patas I.
Dalam kata sambutannya Kabid PMDes Juharnita yang mewakili Kepala DINSOSPMD Kab. Barito Selatan menyampaikan bahwa Pemkab Barsel menyambut baik kegiatan ini yang mana sejalan dengan tujuan dan komitmen Pemkab Barsel untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel yang mencakup sampai level pemerintah desa dan kelurahan.
“sebagai upaya menyukseskan program desa anti korupsi, Pemkab Barsel telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa mana yang nantinya akan dipersiapkan sebagai calon desa anti korupsi.” ujarnya.
Sedangkan Auditor Madya Hensli yang mewakili Inspektur Daerah Prov. Kalteng pada kegiatan tersebut menekankan bahwa pelaksanaan Program Desa Anti Korupsi merupakan upaya pencegahan korupsi pada Pemerintahan Desa yang bertujuan agar pemerintah desa dapat melaksanakan kegiatan dan mengelola keuangannya dengan baik, transparan dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas di setiap kebijakan sehingga program kegiatan yang dilaksanakan dapat bermanfaat nyata bagi masyarakat desa.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terlebih kepada pemerintah desa tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa." harapnya
Narasumber saat menyampaikan materi
Lebih lanjut, Hensli menyampaikan bahwa Program Desa Anti Korupsi merupakan upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakat sehingga menciptakan desa-desa yang bebas dari praktik korupsi, membentuk dan meningkatkan integritas Kepala Desa beserta perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai benteng agar terhindar dari tindak-tindak pidana korupsi menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.
“Kegiatan ini juga memberikan penekanan pada mekanisme pelaporan dan pengawasan penggunaan dana desa, serta pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa. Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik”. jelasnya
Foto bersama
Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi ini adalah Auditor dan PPUPD dilingkungan Inspektorat Prov. Kalteng yang menyampaikan materi terkait Sosialisasi Anti Korupsi dan Nilai-Nilai Integritas, Rencana Aksi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi, serta Penggunaan Aplikasi E-Dumas (Pengaduan Masyarakat). (INSP)