Informasi Permohonan

Form permintaan data PPID merupakan fasilitas layanan online, diberikan kepada para pemohon informasi/data yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai perwujudan implementasi prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menggunakan formulir ini para pemohon hanya perlu mengisikan formulir permohonan secara online tanpa perlu mendatangi secara langsung ke kantor, mempersingkat waktu dan mengefesiensikan proses pelayanan.

Mohon dipahami bahwa setelah pengisian ini kami akan melakukan proses validasi terhadap pemohon, dan inspektorat dapat menolak apabila memang terdapat hal yang tidak dapat kami layani terkait permohonan.
Kontak bahwa kontak Pemohon seperti Nomor Handphone dan Email harus real, karena untuk otentifikasi pemohon, serta untuk terusan informasi selanjutnya.

PERMOHONAN INFORMASI ONLINE Badan Publik

Permohonan data dari masyarakat/lembaga ke badan publik, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah

Masukan kode OTP yang telah dikirim ke Nomor HP yang telah anda daftarkan.