Informasi Permohonan
Form permintaan data PPID merupakan fasilitas layanan online, diberikan kepada para pemohon informasi/data yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai perwujudan implementasi prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menggunakan formulir ini para pemohon hanya perlu mengisikan formulir permohonan secara online tanpa perlu mendatangi secara langsung ke kantor, mempersingkat waktu dan mengefesiensikan proses pelayanan.
- Untuk Offline silahkan kontak :
- Phone : +62 123-123-1234
- Mail : inspektorat@kalteng.go.id
Mohon dipahami bahwa setelah pengisian ini kami akan melakukan proses validasi terhadap pemohon, dan inspektorat dapat menolak apabila memang terdapat hal yang tidak dapat kami layani terkait permohonan.
Kontak bahwa kontak Pemohon seperti Nomor Handphone dan Email harus real, karena untuk otentifikasi pemohon, serta untuk terusan informasi selanjutnya.