Profile PPID

Merupakan profile PPID Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dimaksud Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Implementasi dari Undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik untuk mengumumkan informasi yang dikuasai, menyediakan informasi yang diminta, memberikan pelayanan informasi secara maksimal dan melakukan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik secara baik. Namun demikian, terdapat batasan-batasan informasi yang dapat/tidak dapat diketahui publik sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik apabila : 

  • Tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Informasi yang dapat membahayakan negara; 
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; 
  • Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; 
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
  • Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan 

Hadirnya Undang-Undang ini tentunya dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui profil dan kinerja Badan Publik Pemerintah sebagai penyelenggara Negara dalam menjalankan kewajiban fungsi pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan informasi publik harus didasarkan pada prinsip pelayanan cepat, tepat waktu dan biaya ringan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dimaksudkan.

Pada tahun 2018 Badan Publik Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana Surat Keputusan Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/18/IV.b/2018/INSP tanggal 26 Januari 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Surat Keputusan tersebut kemudian diperbaharui dengan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 800/064/Bid.I/Diskominfo tanggal 16 Januari 2023 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.

 

INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jl. Yos Sudarso No. 6 Palangka Raya, 
Kalimantan Tengah – 73112
---‐---------------------------------------------------
Website : www.inspektorat.kalteng.go.id
e-mail : inspektorat@kalteng.go.id
IG : inspektoratprovkalteng
FB : inspektoratkalteng
---‐---------------------------------------------------
Informasi Layanan :
081255117667 (auto responder)

Beranda

PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik.

Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah