Tugas Pokok Dan Fungsi PPID
merupakan tugas pokok dan fungsi PPID Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah
TUGAS :
- membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; dan
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
FUNGSI :
- Melaksanakan pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi publik di lingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah;
- Melaksanakan pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di lingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah;
- Melaksanakan penyeleksian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
- Melaksanakan pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
- Melaksanakan penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
- Melaksanakan koordinasi dengan PPID Utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang PPID;
- Melaksanakan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui cetak atau online;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
KEWENANGAN :
- meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di lingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah;
- meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
TANGGUNG JAWAB :
BerandaMembantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.

PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik.
Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah