INFORMASI DIKECUALIKAN PPID

Merupakan informasi tentang pengertian Informasi Dikecualikan PPID Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah

INFORMASI DIKECUALIKAN PPID

Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Yang Dikecualikan.