INFORMASI PUBLIK PPID
Merupakan informasi tentang pengertian Informasi Publik PPID Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah
INFORMASI PUBLIK PPID
Inspektorat Provinsi Kalimantan TengahInformasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
Informasi yang wajib tersedia setiap saat adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan.
Daftar Informasi Publik adalah sebuah daftar yang memuat informasi-informasi yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari hak untuk mendapatkan informasi publik. Daftar ini mencakup informasi yang dikuasai oleh lembaga publik, seperti informasi tentang kebijakan publik, kegiatan lembaga publik, data keuangan, dan lain sebagainya.
Berikut Daftar Informasi Publik Tahun 2025 yang ada di Badan Publik Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.


