Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah
TUGAS POKOK :
Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota;
FUNGSI :
Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri;
Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota;
Pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota;
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota sebagai Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
1.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH (Tupoksi)