TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah
TUGAS POKOK :
Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota;
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota;
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota sebagai Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
-
1.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH (Tupoksi)