TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah

    TUGAS POKOK :

    Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota;

     

    FUNGSI :

    1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
    2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
    3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri;
    4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
    5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
    6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
    7. Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota;
    8. Pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota;
    9. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota sebagai Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    10. Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.



  • 1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH (Tupoksi)