INSPEKTUR

NAMA LENGKAP:SARING, S.H., M.H., CGCAE
NIP:196505101987031003
PANGKAT / GOL:PEMBINA UTAMA MUDA / IV.c
JABATAN:INSPEKTUR DAERAH

 

TUGAS POKOK :

melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

FUNGSI :

  1. penyusunan program pengawasan;
  2. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
  3. pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; 
  4. pelaksanaan reviu laporan keuangan pemerintah daerah dan evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi;  
  5. pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
  6. penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
  7. pelaksanaan pembinaan terhadap tenaga struktural dan fungsional di lingkungan Inspektorat Provinsi; dan 
  8. pelaksanaan monitoring dan evaluasi percepatan pemberantasan korupsi.