INSPEKTUR DAERAH
NAMA LENGKAP | : | SARING, S.H., M.H., CGCAE |
NIP | : | 196505101987031003 |
PANGKAT / GOL | : | PEMBINA UTAMA MUDA / IV.c |
JABATAN | : | INSPEKTUR DAERAH |
TUGAS POKOK :
melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
FUNGSI :
- penyusunan program pengawasan;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
- pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan reviu laporan keuangan pemerintah daerah dan evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi;
- pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
- penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
- pelaksanaan pembinaan terhadap tenaga struktural dan fungsional di lingkungan Inspektorat Provinsi; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi percepatan pemberantasan korupsi.