INSPEKTUR PEMBANTU KHUSUS
Nama Lengkap | : | ALFIAN, ST., MT., CFrA |
NIP | : | 196903301997031005 |
Pangkat | : | Pembina Utama Muda (IV.c) |
Jabatan | : | Plt. Inspektur Pembantu Khusus |
Tugas Pokok :
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan di wilayahnya.
Fungsi :
- Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pemeriksaan khusus dan penanganan pelaporan / pengaduan masyarakat serta koordinasi penegakan integritas dan pencegahan korupsi;
- Perencanaan program pemeriksaan khusus dan penanganan pelaporan / pengaduan masyarakat serta koordinasi penegakkan integritas dan pencegahan korupsi;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian kebenaran pelaporan / pengaduan masyarakat;
- Pemeriksaan untuk penjatuhan saksi disiplin kepada ASN lingkup Pemerintah Provinsi;
- Pelaksanaan pengendalian dan monitoring kepatuhan LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pemerintah Provinsi;
- Perencanaan, pengendalian, pelaporan kegiatan koordinasi pelaksanaan penegakkan integritas di lingkup Pemerintah Provinsi;
- Pembinaan penegakan integritas di Kabupaten/Kota;
- Perencanaan, pengendalian dan pelaporan kegiatan koordinasi pelaksanaan pencegahan korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota;
- Koordinasi program pengawasan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan.