INSPEKTUR PEMBANTU KHUSUS

Nama Lengkap:ALFIAN, ST., MT., CFrA
NIP:196903301997031005
Pangkat:Pembina Utama Muda (IV.c)
Jabatan:Plt. Inspektur Pembantu Khusus

Tugas Pokok :

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan di wilayahnya. 

Fungsi :

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pemeriksaan khusus dan penanganan pelaporan / pengaduan masyarakat serta koordinasi penegakan integritas dan pencegahan korupsi;
  2. Perencanaan program pemeriksaan khusus dan penanganan pelaporan / pengaduan masyarakat serta koordinasi penegakkan integritas dan pencegahan korupsi;
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian kebenaran pelaporan / pengaduan masyarakat;
  4. Pemeriksaan untuk penjatuhan saksi disiplin kepada ASN lingkup Pemerintah Provinsi;
  5. Pelaksanaan pengendalian dan monitoring kepatuhan LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pemerintah Provinsi;
  6. Perencanaan, pengendalian, pelaporan kegiatan koordinasi pelaksanaan penegakkan integritas di lingkup Pemerintah Provinsi;
  7. Pembinaan penegakan integritas di Kabupaten/Kota; 
  8. Perencanaan, pengendalian dan pelaporan kegiatan koordinasi pelaksanaan pencegahan korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota;
  9. Koordinasi program pengawasan; dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan.