Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan

Nama Lengkap:CATUR ANGGORO AJI, SE
NIP:197712132011011001
Pangkat:Penata Tk. I (III.d)
Jabatan:Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

 

Tugas Pokok :

Menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun, dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan laporan dan statistik Inspektorat Provinsi, dokumentasi dan pengolahan data pengawasan, menghimpun, mengolah, menilai dan menyimpan laporan hasil pengawasan fungsional dan melakukan administrasi pengaduan masyarakat serta menyusun laporan kegiatan pengawasan.

Fungsi :

  1. merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
  3. memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. melaksanakan pengoordinasian penyiapan rencana/program kerja pengawasan dan fasilitasi; 
  7. menyusun anggaran Inspektorat Provinsi;
  8. menyiapkan laporan dan statistik Inspektorat Provinsi;
  9. menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan;
  10. menyiapkan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan;
  11. menginventaris hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
  12. mengadministrasikan laporan hasil pengawasan;
  13. melaksanakan evaluasi laporan hasil pengawasan;
  14. menyusun statistik hasil pengawasan; 
  15. menyelenggarakan kerjasama pengawasan. 
  16. melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas sekretariat.