SEJARAH SINGKAT

Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah merupakan unsur pengawasan daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Tehnis Daerah.

Pada awal pembentukannya, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah yang semula bernama Badan Pengawasan Daerah (Banwasda) Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten / Kota.

Namun, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektorat Provinsi merupakan Inspektorat Tipe B dengan tugas pokok melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten /Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan  Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.

Beranda