Capaian Pelaporan LHKPN dan LHKASN Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah
1.
LHKPN dan LHKASN (LHKPN dan LHKASN)
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan amanat Undang-undang yang ditujukan kepada semua penyelenggara negara guna mendukung pelaksanaan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi didalam menjalankan roda pemerintahan.
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Laporan Harta kekayaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/616/2023 tentang Nama-Nama Wajib Lapor Harta Kekayaan penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023;
Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 800/433/IV.1/BKD tanggal 26 Oktober 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2023;
Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 800/692/IV.1/BKD tanggal 13 Desember 2023 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor : 800/433/IV.1/BKD tanggal 26 Oktober 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2023;