PELAPORAN LHKPN DAN LHKASN

Capaian Pelaporan LHKPN dan LHKASN Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah

  • 1. LHKPN dan LHKASN (LHKPN dan LHKASN)

    Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan amanat Undang-undang yang ditujukan kepada semua penyelenggara negara guna mendukung pelaksanaan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi didalam menjalankan roda pemerintahan.

    Dasar Hukum :

    -  Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

    -  Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 

    -  Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

    -  Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Laporan Harta kekayaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;

    -  Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800.1.11.10/116/BKD tanggal 30 Agustus 2024 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024

    -  Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 700/010/IRBANSUS/INSP, tanggal 23 Januari 2025 tentang Penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2024