Capaian Pelaporan LHKPN dan LHKASN Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah
1.
LHKPN dan LHKASN (LHKPN dan LHKASN)
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan amanat Undang-undang yang ditujukan kepada semua penyelenggara negara guna mendukung pelaksanaan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi didalam menjalankan roda pemerintahan.