INSPEKTUR PEMBANTU 3

Nama Lengkap:TEGUH DAYANTO, SE
NIP:197409192006041009
Pangkat:Pembina (IV/a)
Jabatan:Inspektur Pembantu III

Tugas Pokok :

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan di wilayahnya. 

Fungsi :

  1. Penyusunan program dan rencana kerja pengawasan di wilayahnya;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan di wilayahnya;
  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi menurut Perangkat Daerah di wilayahnya;
  4. Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kab/kota di wilayahnya;
  5. Pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, konsultasi, monitoring / pemantauan, pendampingan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya di wilayahnya;
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan di wilayahnya;
  7. Pelaksanaan penilaian terhadap pelaporan pelaksanaan pengawasan di wilayahnya;
  8. Penyusunan pedoman / standar di bidang pengawasan berbasis resiko;
  9. Koordinasi program pengawasan; dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan poleh Inspektur.