Auditor Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Ikuti Diklat Auditor Madya

  • 0
  • 86
© Doc. Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah
Uk. huruf:
Cetak

INSPKALTENG – Bogor – Auditor Inspektorat Daerah Prov. Kalteng mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Auditor Madya, yang merupakan salah satu syarat kenaikan tingkat dari Auditor Muda, Senin (15/7/2024). Diklat yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP RI (Pusdiklatwas BPKP RI) tersebut berlangsung di Hotel Agria Tajur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Koordinator Pengelolaan Sistem Informasi, Kinerja dan Pembinaan JFA BPKP RI Abdul Syukur dalam sambutannya menjelaskan bahwa sesuai dengan Perka BPKP RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor menerangkan bahwa Auditor wajib mengembangkan kompetensi sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas Auditor yang diduduki yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.

“Salah satu bentuk pengembangan kompetensi tersebut adalah dengan mengikuti Diklat Fungsional Penjenjangan Auditor Madya, yang merupakan salah satu syarat wajib untuk naik tingkat dari Auditor Muda ke Auditor Madya yang akan berperan sebagai pengendali teknis dalam tugas-tugas pengawasan," bebernya.

Lebih lanjut, Abdul Syukur menerangkan bahwa tujuan dari Diklat Penjenjangan Auditor Madya yaitu untuk meningkatkan profesionalisme auditor dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan agar berjalan secara efisien dan efektif.

               

                       Peserta Diklat Auditor Madya sedang mengikuti pembelajaran

 

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring saat ditemui secara terpisah menyambut baik Diklat yang dilaksanakan oleh Pusdiklatwas BPKP RI.

"Diklat ini menjadi salah satu syarat wajib yang harus di penuhi untuk naik jabatan menjadi Auditor Madya yang nantinya akan ditugaskan sebagai Pengendali Teknis. Diklat ini juga untuk membekali peserta dengan ilmu pengetahuan dan teknik yang diperlukan untuk menjadi pengendali teknis yang mampu menguasai lapangan dan permasalahan dalam tim audit intern," jelasnya.

“Lima orang peserta dari Inspektorat Daerah Prov. Kalteng yang mengikuti Diklat ini diharapkan mampu memotivasi, mengarahkan, dan menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam penugasan pengawasan, serta melakukan analisis kebijakan dan mengkomunikasikan strategi yang tepat kepada timnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Inspektur Daerah Prov. Kalteng juga berpesan khususnya kepada peserta dari Inspektorat Daerah Prov. Kalteng agar serius mengikuti Diklat supaya bisa memahami dan bisa menerapkan semua materi diklat dalam praktek pengawasan, sehingga dapat menjadi Pengendali Tekinis yang dapat berperan penting dalam mengorganisir dan mengawasi proses audit internal, serta memastikan bahwa audit dilakukan dengan benar dan efisien. (INSP)

Sebelumnya Inspektur Daerah Prov. Kalteng Pimpin Entry Meetin..
Selanjutnya Inspektorat Prov. Kalteng Lakukan Sosialisasi Perl..
Tinggalkan Komentar