INSPKalteng – Sukamara – Guna membangun transparansi, akuntabilitas, dan integritas di Pemerintahan Desa, serta menumbuhkan budaya anti korupsi di masyarakat, Inspektorat Prov. Kalteng menyelenggarakan Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi, bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara. Kamis (12/9/2024).
Inspektur Daerah Kabupaten Sukamara saat membacakan sambutan Pj. Bupati Sukamara
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Sukamara Elvrina Septiawaty, Pj. Bupati Sukamara Rendy Lesmana menyampaikan Pemkab Sukamara menyambut baik kegiatan ini yang mana sejalan dengan tujuan dan komitmen Pemkab Sukamara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel yang mencakup sampai level pemerintah desa. Pemerintah Kabupaten Sukamara berkomitmen untuk terus berupaya memberantas korupsi di segala bidang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengembangkan Desa Anti Korupsi. Desa Anti Korupsi adalah Desa yang masyarakatnya memiliki kesadaran yang tinggi tentang bahaya korupsi dan aktif berperan dalam pencegahan korupsi.
“Sebagai upaya menyukseskan program desa anti korupsi, Pemkab Sukamara telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa mana yang nantinya akan dipersiapkan sebagai calon desa anti korupsi,” katanya.
Selanjutnya, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring dalam pemaparannya yang dibacakan oleh Plt. Inspektur Pembantu Khusus Alfian menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi Percontohan Desa Anti Korupsi sebagai upaya untuk membentengi pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa agar berjalan baik dan memberikan manfaat sepenuhnya bagi masyarakat desa itu sendiri.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Program Desa Anti Korupsi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saring menyampaikan kegiatan ini juga memberikan penekanan pada mekanisme pelaporan dan pengawasan penggunaan dana desa, serta pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa. Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan desa-desa yang bebas dari praktik korupsi, membentuk dan meningkatkan integritas para Kepala Desa beserta perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai benteng agar terhindar dari tindak-tindak pidana korupsi, menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya.
Foto Bersama
Materi yang disampaikan mencakup Sosialisasi Anti Korupsi dan Nilai-Nilai Integritas, Rencana Aksi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi, serta penggunaan aplikasi E-Dumas (Pengaduan Masyarakat).
Kegiatan ini dihadiri oleh 36 peserta yang terdiri dari ASN Kabupaten Sukamara dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sukamara, Inspektorat Kab. Sukamara, Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Sukamara serta perwakilan dari lima Kecamatan di Wilayah Kab. Sukamara yaitu Kecamatan Balai Riam, Kecamatan Jelai, Kecamatan Pantai Lunci, Kecamatan Permata Kecubung, dan Kecamatan Sukamara. Selain itu, perwakilan dari Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) turut hadir dari lima desa, yaitu Desa Kartamulia, Desa Sungai Raja, Desa Bukit Sungkai, Desa Sungai Cabang Barat, dan Desa Laman Baru. (ALFI)