
Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng Eko Sulistiyono saat sampaikan arahan
Palangka Raya – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar rapat koordinasi bersama Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi dari tim provinsi dan seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah. Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (18/7/2025) ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program perluasan percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025.
Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng Eko Sulistiyono dalam arahannya menyampaikan bahwa terdapat lima komponen utama dalam pembangunan Desa Antikorupsi yakni Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Layanan Publik, Partisipasi Masyarakat, serta Kearifan Lokal. Oleh karena itu, setiap kabupaten diminta untuk aktif mendampingi desa calon percontohan agar memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan.
(Baca Juga : Desk Pilkada Prov. Kalteng Tinjau Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lamandau)
"Pendampingan yang optimal dari pemerintah kabupaten sangat penting agar calon desa percontohan benar-benar siap, sehingga dapat memenuhi kriteria dan layak mendapatkan penganugerahan oleh Gubernur pada bulan Desember mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan main (rules) yang harus dicermati oleh pemerintah desa.
“Lima komponen ini saling berpadu dan perlu diawasi serta didampingi oleh pihak desa agar dapat dipenuhi secara menyeluruh. Pembinaan harus dilakukan secara tepat, serta perlu adanya sinergisitas antara dinas atau instansi terkait dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap desa-desa tersebut,” tegasnya.

Paparan dari Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng Eko Sulistiyono mengenai Lima Komponen Desa Antikorupsi
Sementara itu, Catur Anggoro Aji selaku perwakilan Tim Replikasi Provinsi menambahkan bahwa tahapan saat ini difokuskan pada proses pendampingan oleh masing-masing kabupaten terhadap desa calon percontohan.
“Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada akhir Juli 2025 yang melibatkan KPK RI. Untuk dapat memenuhi syarat sebagai Desa Antikorupsi, desa harus memperoleh nilai minimal 90. Oleh karena itu, desa yang masih berada di bawah nilai tersebut perlu mendapatkan pendampingan lebih lanjut,” jelas Catur.
Adapun 13 desa yang ditetapkan sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah adalah Desa Sungai Undang (Seruyan), Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur), Desa Telok (Katingan), Desa Sebuai (Kotawaringin Barat), Desa Kertamulya (Sukamara), Desa Beruta (Lamandau), Desa Bukit Sawit (Barito Utara), Desa Bahitom (Murung Raya), Desa Patas I (Barito Selatan), Desa Bagok (Barito Timur), Desa Bungai Jaya (Kapuas), Desa Talio Muara (Pulang Pisau), serta Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas). (IAQ)