Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

  • 0
  • 0
© Doc. Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah
Uk. huruf:
Cetak

INSPKALTENG - Palangka Raya - Inspektorat Daerah Prov. Kalteng menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng Tahun 2024 bertempat di Aula Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, Senin (5/2/2024).

Adapun kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait SPIP dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Prov. Kalteng, yaitu Plt. Kepala Perwakilan BPKP Prov. Kalteng Hanggara Atmana dan Koordinator Pengawasan Bidang APD BPKP Prov. Kalteng Dwito Santoso.

Pada kesempatan tersebut, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh perangkat daerah yang telah hadir, hal ini menunjukkan adanya komitmen bersama dalam upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, Saring menjelaskan bahwa SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang dibangun dan dilaksanakan di setiap organisasi pemerintah, sebagaimana PP No. 60 Tahun 2008 yang mengamanatkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Wali Kota/Bupati wajib melakukan pengendalian atas kegiatan penyelenggaraan pemerintah untuk memberikan keyakinan memadai atau memberikan jaminan bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengelolaan keuangan negara/daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap penyelenggaraan SPIP Terintegrasi berada pada Level 3 (tiga) dengan skor 3.056, pengelolaan Manajemen Risiko Indeks (MRI) dengan skor 2.713, sedangkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dengan skor 2.838. Hal ini tentunya menjadi perhatian dan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, dengan menerapkan manajemen risiko yang mendukung pencapaian tujuan organisasi. Sehingga diharapkan Capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap penyelenggaraan SPIP terintegrasi dapat meningkat di tahun-tahun berikutnya," jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan BPKP Prov. Kalteng Hanggara Atmana dalam paparannya menyampaikan bahwa SPIP merupakan mandatori yang sifatnya wajib dilakukan sebagaimana Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU No 1 2004. Bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh.

"SPIP adalah proses integral menjadi satu kesatuan dengan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh anggota organisasi. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko dengan menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan," bebernya.

Dijelaskan pula, bahwa untuk memperkuat SPIP secara efektif perlu dipahami Kerangka SPIP Terintegrasi yang mencakup unsur-unsur / komponen dalam Maturitas Penyelenggaraan SPIP, yaitu penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan, komponen Manajemen Risiko Indeks (MRI) yang meliputi perencanaan, kapabilitas dan hasil. Sedangkan komponen Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) terdiri dari kapabilitas pengelolaan risiko korupsi, penerapan strategi pencegahan dan penanganan kejadian korupsi.

“Peningkatan kualitas perencanaan menjadi langkah strategis yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan perbaikan dokumen perencanaan Pemda dan Perangkat Daerah dengan memperhatikan kaidah dalam penyusunan dokumen perencanaan kinerja, yaitu tujuan dan sasaran strategis berorientasi hasil atau berdampak langsung kepada masyarakat, Indikator Kinerja Program, kegiatan dan sub kegiatan memenuhi kriteria SMARTC (Spesifik, Measurable, Achievable, Relevant, Timebound, dan Continuous Improvement), serta target kinerja ditetapkan berdasarkan analisis pencapaian target kinerja sebelumnya," pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Pejabat Administrator dan Pengawas, serta Tim SPIP Inspektorat Daerah Prov. Kalteng.

(INSP/Foto:Chandra)

Sebelumnya Inspektur Daerah Prov. Kalteng Ikuti Wisuda Sertif..
Selanjutnya Inspektur Daerah Prov. Kalteng Buka Entry Meeting ..
Tinggalkan Komentar