INSPKALTENG – Kuala Pembuang – Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Eko Sulistiono mewakili Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah memimpin kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Seruyan TA 2024, di Aula Kantor Bupati Seruyan, Senin (22/7/2024).
Inspektur Daerah Prov. Kalteng, Saring dalam sambutannya yang dibacakan oleh Irban I Eko Sulistiono mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pengawasan umum dan teknis ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2023, yang meliputi 9 (sembilan) arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional sebagai aspek pembinaan dan pengawasan umum. Serta 7 (tujuh) urusan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap prioritas nasional dan 4 (empat) bidang urusan ketaatan atas NSPK, dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi sebagai perangkat Pengawasan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
“Berdasarkan hasil analisa dan survei pendahuluan pemeriksaan oleh tim wilayah I Inspektorat Prov. Kalteng pada Pemerintah Kabupaten Seruyan, maka pihak Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan 6 (enam) aspek dan fokus pemeriksaan, yaitu Penguatan Tata Kelola Pemerintah, Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Penurunan Prevalensi Stunting, Urusan Sosial, Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Urusan Pekerjaan Umum,” jelasnya.
Suasana kegiatan
Pada kesempatan yang sama, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas menyambut baik kegiatan pengawasan oleh Tim Inspektorat Daerah Prov. Kalteng.
“Saya mengimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah agar memberikan dukungan, khususnya data dan informasi yang berkaitan dengan fokus pengawasan, serta memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang akan diberikan oleh tim pemeriksa guna perbaikan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
Tim Inspektorat Prov Kalteng bersama dengan Perangkat Daerah Kab Seruyan
Tampak hadir dalam kegiatan ini yakni Asisten III Kab. Seruyan, Inspektur Daerah Kab. Seruyan, tim Auditor dan PPUPD Inspektorat Prov. Kalteng, dan perwakilan 16 (enam belas) Perangkat Daerah Kab. Seruyan yang menjadi objek pemeriksaan (auditee). (DONI/INSP)