INSPKALTENG – Nanga Bulik – Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Eko Sulistiono memimpin kegiatan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamandau TA 2024, di Aula Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lamandau, Senin (5/8/2024).
Dalam arahan Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang dibacakan oleh Irban I Eko Sulistiono, pelaksanaan kegiatan pengawasan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2023, meliputi 9 (sembilan) arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional sebagai aspek pembinaan dan pengawasan umum, serta 7 (tujuh) urusan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap prioritas nasional dan 4 (empat) bidang urusan ketaatan atas NSPK dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi sebagai perangkat Pengawasan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
Eko juga mengatakan, pihak Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan kegiatan pengawasan ini berfokus pada 6 (enam) hal, yaitu Penguatan Tata Kelola Pemerintah, Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Urusan Kepemudaan dan Olah Raga, Urusan Sosial, Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Urusan Pekerjaan Umum.
Penyerahan Surat Tugas Tim kepada Asisten Administrasi dan Umum Kab. Lamandau
Pada kesempatan yang sama, Asisten Administrasi Umum Kab. Lamandau Friaraiyatini menyambut baik kegiatan pengawasan oleh Tim Inspektorat Daerah Prov. Kalteng.
"Saya mengimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah agar memberikan dukungan, khususnya data dan informasi yang berkaitan dengan fokus pengawasan. Serta memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang akan diberikan oleh tim pemeriksa, guna perbaikan tata kelola pemerintahan," harapnya.
Tim Inspektorat Prov Kalteng bersama dengan Perangkat Daerah Kab Lamandau
Selanjutnya, secara terpisah Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring menyampaikan bahwa sesuai edaran bersama antara Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPKP Nomorb700.1/3013/SJ, Nomor 11 Tahun 2024, dan Nomor HK.01.00/SE.3/K/D3/2024 tentang Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah adalah sebagai bentuk perhatian dan upaya Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten untuk bersama-sama berkomitmen terhadap penguatan peran APIP dari empat aspek.
"Empat aspek tersebut yaitu anggaran pengawasan, SDM, independensi, dan obyektifitas serta peningkatan peran dan layanan yang semuanya itu diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah, baik dari segi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas, efisiensi dan kehematan serta efektivitas pengelolaan resiko, sistem peringatan dini (early warning) guna mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik (good government). Dengan adanya SE bersama tersebut maka diharapkan adanya dukungan dan komitmen seluruh Kepala Daerah di Kalimantan Tengah," pungkasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan ini yaitu Inspektur Daerah Kab Lamandau, tim Auditor dan PPUPD Inspektorat Prov. Kalteng, dan 16 (enam belas) Perangkat Daerah Kab. Lamandau yang ditetapkan menjadi objek pemeriksaan (auditee). (doni/Insp)