BORNEONEWS, Puruk Cahu - Auditor Utama H. Sapto Nugroho mewakili Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memimpin Entry Meeting pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan Pemerintahan daerah di Kabupaten Murung Raya (Mura) guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021. Acara berlangsung di Kantor Bupati setempat.
Kedatangan Tim Inspektorat Kalteng disambut langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Murung Raya Serampang dan Inspektur Kabupaten Murung Raya Rudie Roy beserta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Mura, belum lama ini.
H. Sapto Nugroho dalam arahannya menjelaskan bahwa tim pemeriksaan tidak akan melakukan audit operasional sebagaimana pada umumnya pemeriksaan reguler yang dilakukan pada Kabupaten/Kota karena pemeriksaan yang dilakukan saat ini berbeda, tetapi sesuai dengan amanat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
aaa
aaa
bb
bbbb
cc
ccc
Koko
abc
And K Kolon
Ini adalah coba dari halaman depan
Administrator
aaaa
Administrator
tesss
Bonita Manalah
Ini momentarily media dari artikel halaman depan
Administrator
bbbb
aaa
aaa