INSPKALTENG - Jakarta – Untuk mewujudkan tertib arsip dinamis dan penyusutan arsip secara terprogram dan berkesinambungan, Inspektorat Daerah Prov. Kalteng mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Dinamis dan Penyusutan Arsip Tahun 2024 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia, bertempat di Arsip Nasional Republik Indonesia, Jalan Ampera Raya Nomor 7, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024).
Dalam sambutannya, Direktur Kearsipan Daerah I Hilman Rosmana menyampaikan bahwa upaya penggunaan aplikasi Srikandi supaya bisa diterapkan di provinsi agar bisa lebih baik terkait kearsipan.
“Dalam rangka percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana para peserta diberikan panduan, bimbingan, dan pendampingan dalam mengisi (input), mengedit, menambah, sekaligus menggunakan aplikasi Srikandi sebagai aplikasi korespondensi terintegrasi nasional," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Arsip Yerson mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Prov. Kalteng menyampaikan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara.
“Diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang handal," ujarnya.
Secara terpisah, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring menyambut baik kegiatan Bimtek ini. Saring menyampaikan bahwa saat ini perhatian terhadap pengelolaan arsip masih belum optimal dan belum dianggap penting.
“Melalui kegiatan ini diharapkan daerah mampu untuk menerapkan dengan baik dan kemudian memberikan manfaat dalam tata kelola penyelenggaraan kearsipan di daerah, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi," tukasnya.
Sebagai informasi, Bimtek yang dilaksanakan pada tanggal 26 - 29 Agustus 2024 tersebut diikuti oleh Pejabat Struktural yang membawahi fungsi kesekretariatan, arsiparis, pengelola arsip, staf Tata Usaha OPD, BUMD, dan RSUD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (HRS)