Inspektorat Prov. Kalteng Lakukan Entry Meeting Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kab. Gunung Mas

  • 0
  • 97
© Doc. Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah
Uk. huruf:
Cetak

– Kuala Kurun – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Periode 2019-2024, Senin (29/4/2024) di Aula Kantor Bupati Gunung Mas, Kuala Kurun. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, diwakili oleh Inspektur Pembantu I Eko Sulistiono memimpin kegiatan tersebut.

Kedatangan Tim Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah disambut oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L. P. Umbing, Asisten III Letus Guntur, Inspektur Daerah Kabupaten Gunung Mas, dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas.

(Baca Juga : Dinkes Prov. Kalteng Terima Kunjungan Tim Audiensi dan Visitasi RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita)

Inspektur Pembantu I Eko Sulistiono saat membacakan sambutan Inspektur Daerah Prov. Kalteng mengungkapkan bahwa kegiatan pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah merupakan pelaksanaan Pasal 16 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Serta, Permendagri Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, pada Pasal 7 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh APIP Provinsi, yang dalam hal ini adalah Inspektorat Daerah Provinsi.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.62-93 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, serta Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing pada tanggal 28 Mei 2019 yang lalu, maka berakhirnya masa jabatan setelah tepat lima tahun diangkat dalam jabatan adalah pada tanggal 28 Mei 2024," bebernya.

Disampaikan pula, Pemeriksaan meliputi 3 (tiga) aspek, yaitu: Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Daya Saing Daerah dan Aspek Pelayanan Umum. Dari ketiga aspek tersebut diturunkan lagi menjadi 364 indikator keberhasilan. "Indikator-indikator inilah yang nantinya akan ditelaah lebih dalam dan dilihat data dukung capaiannya oleh tim pemeriksa. Sehingga pada akhirnya dapat dilihat sejauh mana penilaian kinerja keberhasilan capaian RPJMD dalam mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah," ujarnya.

"Perlu kami informasikan bahwa hasil pemeriksaan ini nantinya akan memberikan skala penilaian peringkat kinerja dengan interval yaitu 90-100 adalah sangat baik, 75-90 adalah baik, 65-75 adalah sedang, 50-65 adalah kurang, dan dibawah 50 adalah sangat kurang," imbuhnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing meminta atensi dari seluruh Perangkat Daerah Kab. Gunung Mas untuk membuka data yang diperlukan.

"Hasil dari kegiatan ini dapat dijadikan sarana evaluasi atas kinerja pemda terhadap program-program yang ditargetkan dalam RPJMD," pungkasnya.

(INSP)/Edt:WP

Sebelumnya Inspektur Daerah Prov. Kalteng Pimpin Entry Meetin..
Selanjutnya Inspektorat Prov. Kalteng Lakukan Sosialisasi Perl..
Tinggalkan Komentar