Inspektorat Prov. Kalteng Lakukan Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi pada Pemkab Barito Utara

  • 0
  • 99
© Doc. Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah
Uk. huruf:
Cetak

INSPKalteng – Muara Teweh – Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat desa serta membangun budaya anti korupsi di masyarakat, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi dan penggunaan aplikasi E-Dumas (Pengaduan Masyarakat) pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Barito Utara, Rabu (11/9/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh 43 peserta ASN Kabupaten Barito Utara, Kecamatan dan Perangkat Desa dari Inspektorat Kabupaten barito Utara, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perwakilan dari Kecamatan Lahai dan Gunung Timang, serta Perangkat Desa dari 10 desa yaitu Desa Lemo I, Bukit Sawit, Sikui, Rahaden, Nihan Hulu, Benangin II, Mampuak II, Muara Mea, dan Ketapang.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Barito Utara yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Barito Utara Marzuki menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, karena hal tersebut sejalan dengan tujuan dan komitmen Pemkab Barut untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel terutama di tingkat desa.

                                                                                                                    Narasumber saat menyampaikan materi

“Oleh karena itu, sosialisasi ini terutama program Desa Anti Korupsi diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat tentang nilai-nilai anti korupsi, sehingga perangkat desa dan masyarakat dapat lebih bijak dalam melaksanakan tata pemerintahan di desa tanpa melanggar hukum. Sebagai upaya menyukseskan program desa anti korupsi, Pemkab Barut telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa mana yang nantinya akan dipersiapkan sebagai calon desa anti korupsi,” ujarnya.

Selanjutnya, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring dalam paparannya yang dibacakan oleh Auditor Madya Hensli Kamiar menyampaikan bahwa Program Desa Anti Korupsi yang diprakarsai oleh KPK-RI merupakan salah satu strategi pencegahan tindak pidana korupsi dalam upaya untuk membentengi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan, agar pelaksanaan pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat desa itu sendiri.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Program Desa Anti Korupsi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Saring menyampaikan, kegiatan ini juga memberikan penekanan pada mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan penggunaan dana yang dikelola desa, serta pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa. Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan desa-desa yang bebas dari praktik korupsi, membentuk dan meningkatkan integritas para Kepala Desa beserta perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai benteng agar terhindar dari tindak-tindak pidana korupsi, menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya. (ALFI)

Sebelumnya Inspektur Daerah Prov. Kalteng Pimpin Entry Meetin..
Selanjutnya Inspektorat Prov. Kalteng Lakukan Sosialisasi Perl..
Tinggalkan Komentar