MMCKalteng - Sukamara - Inspektur Prov. Kalteng Saring memimpin entry meeting pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Sukamara di Aula Kantor Bupati Sukamara l, Tjilik Riwut, Natai Sedawak, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Senin (8/8/2022). Kedatangan Inspektur beserta rombongan disambut langsung oleh Sekda Kabupaten Sukamara Rendy Lesmanadidampingi Inspektur Kabupaten Sukamara Evlrina Septiawaty.
“Kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Sukamara tahun 2022 atau yang dulu kita kenal dengan istilah pemeriksaan reguler tahunan kabupaten merupakan amanat dan pelaksanaan dari Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 48 tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022. Pada peraturan perundangan tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap kabupaten/kota dilakukan oleh Inspektorat Provinsi selaku Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” ucap Saring dalam arahannya.
Lebih lanjut Saring menyatakan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pada tahun anggaran 2022 ini difokuskan dan disusun berdasarkan pada sektor prioritas dan risiko serta diarahkan sesuai dengan rencana kerja Pemerintah tahun 2022 yaitu pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.
“Tujuan pengawasan yang ingin dicapai sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 48 tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Saring.
Pada kesempatan yang sama Inspektur Pembantu III Prov. Kalteng Teguh Dayanto menjelaskan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah ini akan dibagi menjadi dua tim yang akan menangani sesuai dengan pembagian aspek yang telah ditentukan dalam surat tugas.