TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

  • 0
  • 338
© Doc. Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah
Uk. huruf:
Cetak

TUGAS POKOK :

Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota;

 

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota;
  8. Pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota;
  9. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota sebagai Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  10. Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sebelumnya ..
Selanjutnya ..
Tinggalkan Komentar