INSPKalteng – Pangkalan Bun – Guna membangun transparansi, akuntabilitas, dan integritas di Pemerintahan Desa, serta menumbuhkan budaya anti korupsi di masyarakat, Inspektorat Daerah Prov. Kalteng menyelenggarakan Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi. Materi yang disampaikan mencakup Sosialisasi Anti Korupsi dan Nilai-Nilai Integritas, Rencana Aksi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi, serta penggunaan aplikasi E-Dumas (Pengaduan Masyarakat), Selasa (10/9/2024) di Aula Integritas Inspektorat Kab. Kotawaringin Barat.
Asisten Bidang Administrasi Umum saat membacakan sambutan Pj. Bupati Kotawaringin Barat
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Kotawaringin Barat Aji Budisantasa yang disampaikan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Syahrudin menyampaikan Pemkab Kotawaringin Barat menyambut baik kegiatan ini yang mana sejalan dengan tujuan dan komitmen Pemkab Kobar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel yang mencakup sampai level pemerintah desa dan kelurahan. Dengan adanya program percontohan desa antikorupsi ini, diharapkan akan muncul desa sebagai pilot project yang punya obsesi dan menerapkan budaya antikorupsi yang lahir dari peran serta dan partisipasi aktif masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
“Sebagai upaya menyukseskan program desa anti korupsi, Pemkab Kobar telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa mana yang nantinya akan dipersiapkan sebagai calon desa anti korupsi,” katanya.
Selanjutnya, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring dalam pemaparannya yang dibacakan Plt. Inspektur Pembantu Khusus Alfian menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi Percontohan Desa Anti Korupsi tersebut sebagai upaya untuk membentengi pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa agar berjalan baik dan memberikan manfaat sepenuhnya bagi masyarakat desa itu sendiri.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Program Desa Anti Korupsi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Saring menyampaikan, kegiatan ini juga memberikan penekanan pada mekanisme pelaporan dan pengawasan penggunaan dana desa, serta pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa. Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan desa-desa yang bebas dari praktik korupsi, membentuk dan meningkatkan integritas para Kepala Desa beserta perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai benteng agar terhindar dari tindak-tindak pidana korupsi, menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya.
Narasumber saat menyampaikan materi kepada perangkat desa
Kegiatan ini dihadiri oleh 46 peserta yang terdiri dari ASN Kabupaten Kobar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kobar, Inspektorat Kab. Kobar, Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Kobar serta perwakilan dari enam Kecamatan di Wilayah Kab. Kobar yaitu Kecamatan Arut Utara, Kecamatan Pangkalan Lada, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Kumai dan Kecamatan Kotawaringin Lama. Selain itu, perwakilan dari Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) turut hadir dari enam desa, yaitu Desa Kumpai Batu Atas, Desa Teluk Bogam, Desa Penyombaan, Desa Riam Durian, Desa Pangkalan Tiga dan Desa Sungai Pakit. (ALFI)