INSPKALTENG – Muara Teweh – Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah memimpin kegiatan Pengawasan Umum dan Teknis pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Ruang Rapat A Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Senin (5/8/2024).
Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring dalam pengantarnya mengatakan pengawasan terhadap Kabupaten Barito Utara ini merupakan pelaksanaan dari amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dimana Gubernur memilki fungsi pengawasan dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Peran utama pengawasan adalah menjamin tercapainya tujuan pemerintah, program, belanja anggaran secara akuntabel, efektif dan efisien yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” bebernya.
Disampaikan pula, peran APIP dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik adalah memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efesiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaran tugas dan fungsi instansi pemerintah, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Pentingnya implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dalam pengelolaan Pemerintahan Daerah yang menekankan penerapan Manajemen Risiko, seperti pembuatan daftar risiko (risk register) dari setiap Perangkat Daerah.
“Hal ini sejalan dengan paradigma pengawasan dewasa ini yang mengarah pada pengawasan berbasis risiko. SPIP terdiri dari Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, dan Pemantauan Pengendalian Intern yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring mendorong Pemkab Barito Utara memperhatikan dan menyelesaikan tindak lanjut dari temuan-temuan, baik dari APIP maupun BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang masih ada terdapat rekomendasi yang belum diselesaikan, baik berupa temuan administrasi maupun pengembalian.
Adapun aspek dan fokus pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024 meliputi, Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Penurunan Prevalensi Stunting, Pengendalian Inflasi, Penguatan Tata Kelola Pemerintahan.
Asisten III bidang Umum Setda Kab. Barito Utara saat menyampaikan sambutan
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Yaser Arafat, mewakili Pj. Sekretaris Daerah Kab. Barito Utara menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Prov. Kalteng.
“Diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memberikan data dukung dan informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa,” ujarnya.
Kemudian, untuk meminimalkan potensi penyimpangan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, diimbau kepada Kepala Perangkat Daerah agar memaksimalkan kolaborasi dengan APIP Kabupaten Barito Utara, yang dalam hal ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Barito Utara.
“Salah satu contoh penerapan SPIP dan Manajemen Resiko, yang sudah dilaksanakan oleh Pemkab Barito Utara dalam segi pengendalian adalah efisiensi kegiatan Perjalanan Dinas dan Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan, yang dilakukan dengan memperhatikan efektifitas pencapaian keluaran maupun outcome / hasil dari indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam perencanaan pada setiap Perangkat Daerah,” tutupnya.
Peserta Entry Meeting
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Diana beserta tim, Inspektur Daerah Kab. Barito Utara Rakhmat Muratni beserta Perangkat Daerah yang menjadi obyek pengawasan. (INSP)