Uk. huruf:
Cetak
Dalam rangka menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi, Gubernur Kalimantan Tengah menghimbau seluruh Kepala Badan/Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk:
✅ Menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
✅ Melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.
✅ Menghindari permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), dari pihak manapun.
✅ Menyalurkan bingkisan makanan/minuman sebagai bantuan sosial melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
✅ Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
✅ Mencegah tindakan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dalam setiap aktivitas, termasuk saat perayaan hari raya.