Himbauan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar Lainnya

  • 0
  • 541
© Doc. Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah
Uk. huruf:
Cetak

Dalam rangka menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi, Gubernur Kalimantan Tengah menghimbau seluruh Kepala Badan/Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk:

✅ Menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
✅ Melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.
✅ Menghindari permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), dari pihak manapun.
✅ Menyalurkan bingkisan makanan/minuman sebagai bantuan sosial melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
✅ Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
✅ Mencegah tindakan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dalam setiap aktivitas, termasuk saat perayaan hari raya.

Sebelumnya Inspektur Daerah Prov. Kalteng Ikuti Rapat Pendamp..
Selanjutnya Inspektorat Prov. Kalteng Sosialisasikan Program D..
Tinggalkan Komentar